Otomotifnet.com - Mobil pribadi bernopol luar kota jangan harap bisa masuk wilayah Jawa Tengah!
Jika terpaksa harus masuk wilayah Jawa Tengah pun harus dilengkapi surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, (23/4/20).
Menurutnya, tiap mobil dan motor pribadi nopol luar kota dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.
Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Permenhub Tentang Mudik, Bisa Kena Sanksi
Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.
Surat jalan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 daerah domisili pemudik di perantauan.
Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 dan dilanjutkan pada 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.
Namun Satriyo juga mengungkapkan sejumlah kendaraan yang masih boleh masuk wilayah Jawa Tengah:
- Kendaraan logistik
- Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
- Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR