Otomotifnet.com - Warga Karawang yang bekerja di wilayah Jabodetabek masih diberi kelonggaran untuk keluar masuk.
Namun, perlu diketahui dan diingat kelonggaran akses keluar masuk wilayah Jabodetabek ada batas waktunya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan karena masih ada warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan kendaraan pribadi.
"Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan," kata Yusri, (26/4/20).
Baca Juga: Tiga Jalan Tol Ini Disekat, Catat Titiknya, Kedapatan Mudik Putar Balik
Namun, kelonggaran tersebut hanya berlaku hingga 7 Mei 2020.
Setelahnya, arus kendaraan pribadi baik keluar maupun masuk wilayah Jabodetabek bakal ditutup.
"Tapi, ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas, tapi humanis," kata Yusri.
"Tegas seperti apa? Kami akan suruh mereka putar balik," terangnya.
"Dengan putar balik, juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua. Tetapi, kami juga sambil sosialisasi secara edukatif agar disampaikan ke teman-teman lainnya," lanjut dia.
Sebagai informasi, dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 untuk menekan penyebaran virus corona, pihak kepolisian membentuk pos pengamanan atau check point guna menyekat laju pemudik yang nekat keluar wilayah-wilayah tertentu.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, tercatat ada 19 pos pengamanan yang siap untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Pos mulai efektif sejak 24 April 2020.
Baca Juga: Kemenhub Akan Lakukan Penyekatan Jalan Tol, Cuma Kendaraan Logistik Yang Boleh Lewat
"Kita buat berjenjang di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus sudah didirikan check point sampai ke kecamatan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi.
Sementara itu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan, kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan masih boleh melintas antar wilayah Jabodetabek.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kendaraan umum maupun pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan tertulisnya, (25/4/20).
Kemudian, pengendara kendaraan pribadi juga patut menggunakan masker dan kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM).
Atas dasar tersebut, maka arus kendaraan pribadi dan angkutan umum dari Jakarta masih bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Begitu pula dengan arah sebaliknya.
"Saya memastikan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap bisa melintas antar-wilayah di dalam Jabodetabek. Sebab, Jabodetabek daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB," ujar Polana.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR