Otomotifnet.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang.
Alhasil beberapa aturan terkait sektor lalu lintas ikut diperpanjang.
Salah satunya aturan ganjil genap untuk mobil pribadi dan motor yang juga diperpanjang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk semua aturan lalu lintas saat ini mengacu pada regulasi PSBB yang diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.
Baca Juga: Kebijakan Bebas Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Ini Tanggalnya
"Aturanya kita buat satu paket, jadi termasuk dengan ganjil genap itu masih diperpanjang juga hingga PSBB berakhir," terang Sayfrin, (25/4/20).
"Termasuk di dalamnya ada pembatasan untuk penumpang mobil pribadi dan transportasi umum, juga aturan untuk pengguna motor," ujar Syafrin.
Sama seperti sebelumnya, Syafrin menjelaskan pencabutan sementara pembatasan mobil dengan ganjil genap agar masyarakat yang masih beraktivitas pada sektor yang dikecualikan bisa menggunakan mobil pribadi.
Kondisi ini penting untuk menghindari adanya penumpukan pada moda transportasi yang dianggap rawan penularan virus corona.
Hal ini pula yang membuat beberapa titik jalan di Jakarta tetap ramai saat PSBB berlangsung.
Menurut Syafrin karena masyarakat sudah mulai bergerak menggunakan transportasi pribadi.
"Seperti yang saya sampaikan waktu itu, kalau dilihat dari data penurunan penumpang cukup signifikan sudah terjadi pada moda transportasi umum," ujar Syafrin.
"Artinya upaya untuk menekan penyabaran virus pada transportasi umum sudah ada progres karena masyarakat mulai sadar dan memilih menggunakan kendaraan pribadi bagi yang masih terpaksa bekerja," kata dia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR