Otomotifnet.com - Toyota Kijang kapsul dicegat polisi saat melintas di posko check point Cikunir, Singaparna, kabupaten Tasikmalaya, Jabar, (12/5/20).
Karena petugas merasa curiga, lantas isi kabin digeledah dan ternyata bikin kaget semua yang berjaga.
Sebab, dalam kabin Kijang kapsul bernopol F 1763 AQ tersebut ditemukan hampir 30.000 lembar uang palsu dalam pecahan Rp 100.000.
Jika ditotal uang palsu tersebut mencapai Rp 3 miliar!
Baca Juga: Kijang Innova Reborn Bikin Kaget Pemilik, Kaca Kiri Pecah, Rp 200 Juta Raib
Sontak pengemudi beserta penumpang berjumlah empat orang asal Tangerang, Jakarta dan Cianjur diamankan ke Polres Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana mengatakan penyitaan Toyota Kijang pembawa uang palsu senilai hampir Rp 3 miliar itu sekitar pukul 18:30 WIB.
"Saat itu anggota kami yang bertugas di check point Cikunir mencegat Toyota Kijang tersebut karena berpelat luar Tasikmalaya. Untuk cek masker serta physical distancing," kata Kapolres.
Petugas lainnya memeriksa mobil termasuk di dalam kabin dan petugas menemukan dua ransel di jok belakang.
"Ketika dibuka ternyata isinya uang. Petugas kami curiga dan menyuruh mobil menepi," kata Hendria.
Setelah diperiksa secara seksama, petugas mencurigai uang yang terdapat dalam dua ransel hitam itu uang palsu.
"Kami mengontak pihak BI untuk memastikan keasliannya," ujar Kapolres.
Petugas BI yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan. Semua yang ada di situ terkejut, ternyata uang dua ransel senilai Rp 2,96 miliar itu dipastikan palsu.
Baca Juga: Toyota Avanza Mencurigakan, Pengemudi Kabur, Isi Kabin Kejutkan Polisi
"Dua orang yang ada di dalam mobil langsung kami tangkap. Keduanya berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolres.
Dari pengembangan penyelidikan, jajaran Satreskrim menangkap lagi dua tersangka lainnya.
Mereka adalah MD, NF, MS dan JU, warga Jakarta, Cianjur dan Tanggerang.
Para tersangka akan dikenai pasal 36 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR