Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Rental Digadai Pria Gragas, Total 17 Unit, Raup Duit Rp 600 Juta

Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Mei 2020 | 18:30 WIB
Konferensi Pers penggelapan 17 unit mobil rental di Trenggalek, Jawa Timur
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
Konferensi Pers penggelapan 17 unit mobil rental di Trenggalek, Jawa Timur

Otomotifnet.com - Usaha rental mobil pasti penuh risiko seperti unit dilarikan untuk digadaikan penyewa.

Itu yang dilakukan Anggodo (35), pria gragas asal Nglongsor, Tugu, kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang menggelapkan 17 unit mobil rental!

Ia memperdaya para pemilik mobil rental, dengan dalih menyewa untuk keperluan proyek dan instansi.

"Saya kenal semua (korban). Semuanya (asal) Trenggalek," kata Anggodo di Mapolres Trenggalek, (14/5/20).

Baca Juga: Rental Mobil Mewah 'Sesak Napas', Banyak Armada Nganggur, Imbas Larangan Mudik

Ia menyewa mobil itu dengan harga bervariasi. Ada yang Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per hari.

Ada juga yang Rp 6 juta sampai Rp 9 juta per bulan, tergantung jenis dan tahun mobilnya.

Oleh Anggodo, mobil itu diserahkan ke empat orang perantara untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil.

Harga jual gadai itu kisaran antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

Ia memakai uang hasil gadai untuk banyak hal. Sepuluh persennya untuk membayar sang perantara.

Sementara sisanya untuk membayar utang masa lalu dan membayar sewa mobil.

"Motivasi saya untuk meraup keuntungan. Menutup utang-utang lampau. Saya sudah meraup Rp 500 juta sampai Rp 600 juta. Utang saya juga sekitar itu," ungkap dia.

Selang beberapa bulan, Anggodo tak mampu melunasi sewa rental yang dijanjikan kepada pemilik mobil. Pemilik mobil pun geram dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Baca Juga: Mobil Rental Sebanyak 62 Unit Raib, Pelaku Janda Cantik, Rayu Sana-sini

"Ada dua pelapor yang masuk ke kami," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

"Sepuluh mobil sudah kami amankan. Sisanya tujuh mobil masih dicari tim di lapangan," sambung Calvijn.

Dari kasus itu, polisi juga menangkap seorang perantara dan dua orang penadah. Mereka kini ditahan di Mapolres Trenggalek.

Kepada tersangka, polisi mengeakan pasal tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2020/05/14/gara-gara-terlilit-utang-ratusan-juta-pria-trenggalek-gadaikan-belasan-mobil-rental-lihat-ending

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa