Otomotifnet.com - Sekitar 100 motor dimusnahkan dengan cara dikubur di tempat pembuangan akhir (TPA).
Lahan dipakai untuk menguburkan ratusan motor tersebut di TPA Basirih, Jl tol Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, (18/5/20).
Motor berbagai merek dan tipe tersebut memang sengaja dimusnahkan karena sudah menggunung di halaman belakang Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, pihaknya sengaja memusnahkan motor tersebut karena barang bukti motor itu sudah berumur 10 tahun.
Baca Juga: Mobil dan Motor Mati Pajak 2 Tahun Dihancurkan, Alat Berat Datang Pertengahan 2020?
Selain itu, selama berjalan 10 tahun sampai sekarang tidak ada warga yang mengambil barang bukti motor tersebut.
"Semua barang bukti di sini merupakan kumpulan dari semua polsek, termasuk barang bukti dari Polresta Banjarmasin, dikumpulkan di belakang Polsekta Banjarmasin Selatan," terang AKBP Sabana Atmojo.
Sementara itu, ada sekitar 122 motor barang bukti milik Satlantas Polresta Banjarmasin tidak dimusnahkan karena masih dalam proses hukum.
"Sebanyak 100 unit sepeda motor yang dimusnahkan itu adalah hasil dari kejahatan yang ditinggal pemiliknya kabur," terang Sabana Atmojo.
"Kami sengaja memusnahkan motor ini agar tidak disalahgunakan," tegasnya.
Ditambahkannya, teknis pemusnahan motor, yakni dengan membuatkan lubang, menggunakan eksavator sedalam 10 meter.
Selanjutnya, semua motor dimasukkan ke dalam lubang dan kemudian ditimbun, setelah itu permukaan tanah diratakan dengan menggunakan dozer.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR