Masyarakat yang mau masuk dan keluar wilayah ibu kota harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI.
Pembatasan ini akan berlangsung sampai 7 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pembatasan ini dilakukan demi melindungi warga Jakarta yang telah menahan diri untuk tidak keluar rumah selama dua bulan kemarin.
Sebab, jika tidak membatasi mobilitas kendaraan dan orang antar provinsi, hal itu sama saja tidak menghargai pengorbanan masyarakat yang selama dua bulan kemarin berdiam di rumah.
“Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan. Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama dua bulan," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR