"Jika nanti Bus AKAP dan AKDP resmi diperbolehkan kembali beroperasi, tentunya BPTJ akan kembali membuka operasional pelayanan terminal bus di bawah kewenangannya untuk melayani rute normal bus tersebut sesuai aturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dalam implementasi protokol kesehatan," jelas Budi.
Adapun terminal bus di wilayah Jabodetabek yang melayani bus AKAP maupun AKDP di bawah kewenangan BPTJ yaitu Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad di Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR