Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPTJ Bisa Saja Buka Operasional Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek, Tunggu Apa?

Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020).
Kompas.com
Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020).

Otomotifnet.com - Hingga 7 Juni, layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) diberhentikan operasionalnya.

Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun apakah penghentian layanan tersebut masih akan terus berlanjut?

Salah satu alasannya yakni masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang diperpanjang hingga 18 Juni 2020 mendatang.

Menanggapi hal itu, Budi Rahardjo, selaku Kepala Bagian Humas BPTJ menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait hal tersebut.

"Tentu kami harus melihat dulu nanti kebijakannya ini seperti apa. Kalau perpanjangan penghentian terminal bus untuk melayani Bus AKAP dan AKDP di wilayah Jabodetabek masih sampai 7 Juni, dan itu adalah konsekuensi dari Keputusan Menteri Perhubungan," kata Budi saat dihubungi (5/6).

"Karena untuk memperpanjang larangan sementara kegiatan transportasi untuk mudik atau arus balik itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020," lanjutnya.

Budi menjelaskan, pihaknya bisa saja membuka layanan bus secara normal apabila diperbolehkan untuk kembali beroperasi di masa PSBB transisi yang terjadi saat ini.

Baca Juga: Larangan Bus Ke Luar Jabodetabek Diperpanjang, Angkutan Antar Kota Tak Terpengaruh

"Jika nanti Bus AKAP dan AKDP resmi diperbolehkan kembali beroperasi, tentunya BPTJ akan kembali membuka operasional pelayanan terminal bus di bawah kewenangannya untuk melayani rute normal bus tersebut sesuai aturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dalam implementasi protokol kesehatan," jelas Budi.

Adapun terminal bus di wilayah Jabodetabek yang melayani bus AKAP maupun AKDP di bawah kewenangan BPTJ yaitu Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Poris Plawad di Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa