Otomotifnet.com - Hingga 7 Juni, layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang dikelola Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) diberhentikan operasionalnya.
Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun apakah penghentian layanan tersebut masih akan terus berlanjut?
Salah satu alasannya yakni masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang diperpanjang hingga 18 Juni 2020 mendatang.
Menanggapi hal itu, Budi Rahardjo, selaku Kepala Bagian Humas BPTJ menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait hal tersebut.
"Tentu kami harus melihat dulu nanti kebijakannya ini seperti apa. Kalau perpanjangan penghentian terminal bus untuk melayani Bus AKAP dan AKDP di wilayah Jabodetabek masih sampai 7 Juni, dan itu adalah konsekuensi dari Keputusan Menteri Perhubungan," kata Budi saat dihubungi (5/6).
"Karena untuk memperpanjang larangan sementara kegiatan transportasi untuk mudik atau arus balik itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020," lanjutnya.
Budi menjelaskan, pihaknya bisa saja membuka layanan bus secara normal apabila diperbolehkan untuk kembali beroperasi di masa PSBB transisi yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Larangan Bus Ke Luar Jabodetabek Diperpanjang, Angkutan Antar Kota Tak Terpengaruh
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR