"Sempat menangis saat diperiksa. Enggak lama habis kejadian dia menyerahkan diri ke Satlantas Polrestro Jakarta Timur. Didampingi ibu dan kakaknya," katanya.
Pihaknya juga telah memeriksa beberapa korban luka yang saat ini dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Meski belum semua korban selamat yang memberikan keterangan, namun FP telah ditetapkan sebagai tersangka.
FP dinilai terbukti lalai saat mengemudi sehingga menewaskan satu pengendara Vespa, Refly Maulana (18) akibat luka di kepala.
Baca Juga: Honda CR-V Nangkring di Trotoar, Gerobak Amburadul Ditubruk, Warga Berhamburan
Pengemudi dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk pemeriksaan terkait dalam pengaruh alkohol dan narkoba negatif. Sudah kita lakukan pemeriksaan urine, hasilnya negatif," terangnya.
"Jadi menabrak bukan karena pengaruh narkoba dan alkohol," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Hyundai Avega menghantam dua Vespa yang salah satunya berbentuk ekstrim di Jl Basuki Rahmat, Jatinegara, Jaktim sekitar pukul 02:00 WIB, (7/6/20).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR