Ketiga pelajar diamankan pada Jumat (12/6), setelah melakukan aksi nekat wheelie di depan polantas.
"RV selaku pengendara motor, RIP yang dibonceng, sedangkan YN yang merekam video," sebut Emil.
Pelajar beserta kendaraannya diamankan petugas dan ditilang.
Ketiganya dikenakan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan. Untuk kendaraannya kami tilang," ujar Emil.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR