Otomotifnet.com - Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina membantah akan menghapus peredaran BBM Premium, lantaran masih dalam koridor penugasan alias subsidi Pemerintah.
Sebetulnya, narasi menghapus peredaran Premium sudah sejak lama menyeruak.
Bahkan, jaringan kerja advokasi nirlaba bernama KPBB (Komite Penghapusan Bensin Bertimbal) menuding adanya ketidakadilan dalam menentukan harga jual BBM di tanah air.
Tudingan KPBB tersebut ditujukan kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Pertamina.
Baca Juga: Pertamina Bantah Premium Dihapus, Statusnya Masih Penugasan Pemerintah
“Untouchable, kebijakan harga BBM masih gelap: inefficient dan diduga penuh permainan, di mana Kementerian ESDM dan Pertamina lebih suka mempertahankan harga tinggi,”
“Dalam memproduksi dan mendistribusikan BBM yang berkualitas rendah, termasuk di kala harga crudes oil rendah (di bawah USD 30 per barel),” ungkap Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB.
Lebih lanjut menurut pria yang akrab disapa Puput, Selama ini Pemerintah menugaskan Pertamina untuk mendistribusikan BBM ke seluruh wilayah RI dengan patokan harga internasional: MOPS (Mean Oil Platt Singapore).
Namun Puput menyayangkan, bahwa Pertamina hanya menggunakan referensi harga MOPS sebagai patokan harga atas pendistribusian BBM, kualitasnya tidak setara dengan BBM (MOPS) yang dijadikan patokan dalam penetapan harga tersebut.
“Manipulasikah ini? Dengan patokan harga internasional tetapi Pertamina mendistribusikan BBM dengan kualitas yang lebih rendah,”
“Sejak 2005, Indonesia mewajibkan standard kendaraan bermotor yang mengacu pada Euro2/II Standard. Yaitu standard kendaraan bermotor rendah emisi dengan safety level yang lebih baik,” imbuh Puput.
Seperti diketahui, penerapan standard tersebut mengharuskan prasyarat tersedianya BBM yang antara lain;
Bensin dengan RON 92 (min), Sulfur 500 ppm (max) dan Lead 0,013 gr/L (max); dan Solar dengan Cetane Number/CN 51 (min), Sulfur 500 ppm (max).
Baca Juga: Segini Modal Usaha SPBU Pertashop Pertamina, Tersebar di Pelosok Desa
Kemudian pada Oktober 2018, Pemerintah memperketat standard emisi kendaraan dengan mewajibkan Euro 4/IV Standard, yang mengharuskan ketersediaan Bensin dengan RON 92 (min), Sulfur 50 ppm max), dan Lead 0,005 gr/L (max); dan Solar dengan CN 51 (min), Sulfur 50 ppm (max).
“Dengan demikian Premium 88, Pertalite 90, Solar 48 dan Solar Dexlite adalah BBM yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan kendaraan bermotor sejak 2005,”
“Saat ini BBM yang memenuhi syarat adalah bensin yang setara dengan Pertamax dan Pertamax Turbo; sementara untuk Solar adalah Solar Perta-Dex dan Perta-Dex HQ (High Quality),”
“Untuk itu, biarpun sangat terlambat, kini saatnya menghapus keempat jenis BBM kotor di atas (Premium88, Pertalite90, Solar48 dan Solar Dexlite),” ucap Puput, melalui pesan tertulis (18/06).
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR