Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pribadi Jadi Taksi Online, Asuransi Bisa Gugur, Ini Sebabnya

Ignatius Ferdian - Minggu, 21 Juni 2020 | 22:10 WIB
Taksi online sedang menurunkan penumpang di Jalan Malioboro
Tribun Jogja/ Riski Halim
Taksi online sedang menurunkan penumpang di Jalan Malioboro

Otomotifnet.com - Bukan hal baru kalau kini banyak mobil pribadi dialihfungsikan menjadi taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Namun yang tidak banyak diketahui pemilik, beralihnya mobil pribadi ke taksi online juga akan mengubah status mobil pribadi jadi mobil komersial.

Perubahan fungsi ini harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, jika tidak pemilk akan memiliki risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

Demikian dipaparkan Asuransi Astra dalam keterangan resminya.

Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial yaitu:

Baca Juga: Toyota Alphard eks Taksi, MPV Premium Murah, Dijual Rp 200 Jutaan

”12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.”

“13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.”

Saat ini memang masih banyak orang yang tergiur oleh bisnis taksi online, bahkan tidak sedikit sopir-sopir taksi konvensional yang keluar dan mengambil kredit mobil pribadi demi bergabung ke bisnis taksi online.

Biasanya pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil, namun dalam paketan tersebut jika mobil yang dibeli masih terdaftar sebagai mobil pribadi, pemilik perlu melapor ke pihak asuransi segera bahwa mobil yang digunakan akan beralih fungsi menjadi mobil komersial.

Baca Juga: Xpander Banyak Gratisnya di Mei 2020, Asuransi Sampai Servis Gak Usah Mikir

 

Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, karena Jika pemilik mobil tidak melaporkan kepada pihak asuransi, pemilik mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.

Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3 yang berbunyi:

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap piihak ketiga, yang disebabkan oleh:

1.1 Kendaraan Bermotor digunakan untuk:

1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.”

Baca Juga: Renault Triber Tipe Terendah Hilang, Alasannya Karena Taksi Online

Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi.

Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar.

Itulah mengapa pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi jika pemilik hendak mengalihfungsikan mobilnya.

Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobil ke pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Baca Juga: Kredit Ojek Online Bukan Ditangguhkan, Cicilan Didiskon Tenor Diperpanjang

Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan fungsi mobil dapat dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam.

 

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa