Selain kedua mobil mahal dan bajaj, masih banyak mobil dan motor lain bekas kecelakaan yang dibiarkan tak terurus.
Kondisi mobil juga bermacam-macam, mulai rusak ringan hingga parah lengkap di sana.
Mobil-mobil tersebut ternyata sengaja tak diambil pemilik karena sudah enggan mengurusi karena kondisi kerusakan yang parah.
Ada pula yang tak bisa diambil karena terkendala masalah proses hukum.
Baca Juga: Toyota AE86 Trueno, Gak Percuma Jauh-Jauh Bawa Rongsokan
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kendaraan itu tidak diambil pemiliknya lantaran belum melaksanakan proses peradilan pelanggaran berkendara.
Padahal, lanjut Fahri, kalau si pemilik kendaraan itu ingin menyelesaikan perkara lalu lintasnya tentu bisa.
"Mudah kok. Tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata AKBP Fahri beberapa waktu lalu.
"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Barang bukti yang ada di polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor," jelas Fahri.
"Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," bebernya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR