Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Kena Razia Knalpot Brong, Bisa Diambil Asal Penuhi Syarat-syaratnya

Irsyaad Wijaya - Kamis, 2 Juli 2020 | 11:40 WIB
Ilustrasi knalpot brong
Tribun Jateng/Rival Al Manaf
Ilustrasi knalpot brong

"Paling menonjol pelanggaran kendaraan bermotor adalah menggunakan knalpot brong," katanya.

Lebih lanjut, Deddy Supriadi menuturkan, knalpot brong itu dapat mengganggu ketertiban umum.

Karenanya, Ia berharap agar pengendara motor dapat mengikuti aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Raya.

"Setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang sudah ditentukan," katanya.

Baca Juga: RX-King, Smash, Vega R Pakai Knalpot Brong Dirazia Polisi, Mesin Nyala, Suara Pecah

Dari 162 unit motor dengan knalpot brong itu, baru ada 34 kendaraan sudah keluar karena sudah selesai proses sidangnya.

"Untuk sisa lainnya ini masih menunggu proses persidangan," tegasnya.

Sumber: https://madura.tribunnews.com/2020/02/10/ratusan-motor-tak-sesuai-standar-disitapolisipemilik-wajib-penuhi-syarat-ini-jika-ingin-mengambil

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa