"Paling menonjol pelanggaran kendaraan bermotor adalah menggunakan knalpot brong," katanya.
Lebih lanjut, Deddy Supriadi menuturkan, knalpot brong itu dapat mengganggu ketertiban umum.
Karenanya, Ia berharap agar pengendara motor dapat mengikuti aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Raya.
"Setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang sudah ditentukan," katanya.
Baca Juga: RX-King, Smash, Vega R Pakai Knalpot Brong Dirazia Polisi, Mesin Nyala, Suara Pecah
Dari 162 unit motor dengan knalpot brong itu, baru ada 34 kendaraan sudah keluar karena sudah selesai proses sidangnya.
"Untuk sisa lainnya ini masih menunggu proses persidangan," tegasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR