Otomotifnet.com - Sudah lama diterapkan bahkan sejak 2010, banyak yang belum paham tentang pajak progresif.
Seperti cara pemblokiran pajak kendaraan lama atas nama pribadi pada kendaraan yang sudah dijual supaya pajak progresif tak membengkak.
Banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau motornya cukup besar.
Padahal, pemilik cuma punya satu kendaraan di rumah. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.
Baca Juga: Cara Bayar Denda Pelanggaran Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang
Namun bagaimana jadinya jika foto kopi STNK dan BPKB-nya sudah tidak ada?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.
Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat. Misalnya, Jakarta Selatan, datangilah Samsat Jakarta Selatan. Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.
Baca Juga: Alamat di SIM Bisa Disamakan Dengan KTP Baru, Ini Cara Dan Syarat-syaratnya
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR