Otomotifnet.com - Bukan hal baru, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor Tak kunjung didapat.
Padahal STNK dan pelat nomor kendaraan adalah dua syarat wajib bagi mobil ataupun motor untuk boleh melintas di jalanan raya di Indonesia.
Umumnya dealer motor akan memproses pelat nomor baru selama 14 hari kerja atau dua mingguan.
Tapi karena berbagai hal, biasanya proses pengiriman pelat nomor kendaraan baru malah lebih lama dari waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Dispensasi Perpanjang SIM Tiga Provinsi Ini Diperpanjang, Tak Ada Tilang
Lantas mengapa hal tersebut kerap tejadi?
Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus memberikan keterangannya.
"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak, sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer," ungkap Kompol Martinus saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Martinus bilang, peran STNK bagi kendaraan bermotor sangat penting dan wajib dimiliki oleh pengguna.
Baca Juga: Pemilik SIM Mati Tak Akan Kena Tilang, Polisi: Kami Merasa Kasihan dan Prihatin
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR