V dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran. Namun, polisi masih berupaya mendalami kasus ini.
Tentang motif pembakaran, sejauh ini mengarah ke sakit hati.
Bukan sakit hati ke Via Vallen, melainkan ke seseorang yang sempat menemui V ketika dia berusaha menemui Via di rumahnya.
Kepada polisi, V mengaku tersinggung karena disebut kotor dan lusuh.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR