Otomotifnet.com - Toyota Alphard pedangdut Via Vallen dibakar ketika terparkir di sisi rumahnya kawasan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelakunya ternyata fans beratnya sendiri berinisial V, warga ber-KTP Medan, Sumatera Utara yang tinggal di Cikarang, Jawa Barat.
Warga yang sehari-harinya bekerja serabutan ini diketahui 'menggandol' truk untuk bisa sampai ke rumah Via di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pertanyaannya, dari mana pelaku bisa tahu alamat persis rumah Via Vallen?
Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Dijahilin, Dibakar di Sisi Rumah, Terduga Pelaku Diringkus
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, saat tiba di Sidoarjo, V sempat bertanya kepada warga sekitar.
Ia mendapatkan alamat Via Vallen salah satunya dari tukang ojek di Sidoarjo.
"Dia bisa tahu rumah Via Vallen bertanya ke warga. Kemudian dia sempat pada waktu itu minta diantarkan tukang ojek ke tempatnya Via Vallen," kata Ambuka saat dihubungi, (2/7/20).
Tersangka tiba di rumah Via Vallen pada 29 Juni 2020. Ketika V berusaha menemui Via di rumahnya, Ia sempat ditemui seseorang.
Namun, V mendapat sambutan kurang baik dari seseorang yang ditemuinya itu.
Merasa sakit hati, tersangka kemudian kembali mendatangi rumah Via Vallen untuk berniat membakar Alphard yang terparkir di luar rumah, (30/6/20).
"Jadi sebelumnya memang tidak pernah tahu rumah Via Vallen. Jadi baru kemarin itu ke rumah Via Vallen dan langsung membakar mobil Via Vallen," ujar dia.
Ambuka mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah tersangka mengenal dan akrab dengan warga sekitar.
Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Ludes Dibakar, Pelaku Terekam CCTV, Motif Diselidiki
Namun, berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, V bukan warga setempat.
Sebelumnya diberitakan, V (41), pria ber-KTP Medan, ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa pembakaran Toyota Alphard milik penyanyi Via Vallen di Sidoarjo.
Penetapan status tersangka setelah cukup bukti dari hasil olah TKP, pemeriksaan terhadap beberapa saksi, rekaman kamera CCTV dan keterangan V.
"Sehingga, penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan. Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji, (1/7/20).
V dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran. Namun, polisi masih berupaya mendalami kasus ini.
Tentang motif pembakaran, sejauh ini mengarah ke sakit hati.
Bukan sakit hati ke Via Vallen, melainkan ke seseorang yang sempat menemui V ketika dia berusaha menemui Via di rumahnya.
Kepada polisi, V mengaku tersinggung karena disebut kotor dan lusuh.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR