Sementara Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kab Badung, Nengah Nurjana, mengatakan dua unit kendaraan tersebut belum diserahkan ke BPKAD.
Sehingga kendaraan tersebut masih menjadi tanggung jawab DLHK Kabupaten Badung.
"Kendaraan yang di selatan itu, belum diserahkan ke BPKAD dan kewenangan serta tanggung jawab masih ada pada DLHK Badung," ucapnya singkat.
Kadis LHK, Wayan Puja tidak bisa dihubungi saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Bus Transjakarta Diam Tak Berkutik, Diserbu Rumput Liar, Jumlahnya Puluhan
Meski demikian, Sekretaris DLHK Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta saat dikonfirmasi mengatakan truk dan pikap milik DLHK Badung yang teronggok di sudut Puspem Badung mengalami kerusakan dan tidak layak jalan.
"Dua kendaraan itu sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi," katanya
Lanjut mantan Kabag Humat Setda Badung itu mengatakan truk itu sejak dari 2018 sudah tidak bisa beroperasi lagi dan awal 2019 sudah diusulkan ke BPKAD untuk dihapuskan dari aset DLHK.
"Kita sudah usulkan untuk dihapus. Sehingga kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) untuk penghapusan barang milik negara itu," tambahnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR