Otomotifnet.com - Toyota Kijang pikap dan Mitsubishi Ragasa pelat merah terbengkalai sejak 2018 lalu.
Kondisinya mengenaskan hingga semak belukar menjalar ke beberapa bagian bodi di salah satu sudut pekarangan Pusat Pemerintahan Badung.
Informasi yang didapat, Kijang bernopol DK 4470 dan Ragasa DK 8182 D tersebut milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kabupaten Badung, Bali.
Tak pelak karena sudah tak lagi beroperasi, cat mulai kusam serta karat mulai menggerogoti bodi.
Baca Juga: Bangkai Nissan GT-R R35 Sampai Alphard Teronggok di Sini, Sengaja Tak Diurus Pemilik
Kabag Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Setda Badung, Ida Ayu Indahgustari, saat dikonfirmasi mengaku kendaraan tersebut tidak tercantum pada Kartu Identitas Barang (KIB) Setda Badung.
"Dalam KIB Setda Badung tidak tercantum kendaraan dengan pelat nomor tersebut," ungkapnya, (6/7/20).
Menurutnya, kemungkinan kendaraan tersebut sudah diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung.
"Tidak tercatat di kami, mungkin karena diserahkan ke BPKAD Bidang aset untuk dihapuskan," katanya.
Sementara Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kab Badung, Nengah Nurjana, mengatakan dua unit kendaraan tersebut belum diserahkan ke BPKAD.
Sehingga kendaraan tersebut masih menjadi tanggung jawab DLHK Kabupaten Badung.
"Kendaraan yang di selatan itu, belum diserahkan ke BPKAD dan kewenangan serta tanggung jawab masih ada pada DLHK Badung," ucapnya singkat.
Kadis LHK, Wayan Puja tidak bisa dihubungi saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Bus Transjakarta Diam Tak Berkutik, Diserbu Rumput Liar, Jumlahnya Puluhan
Meski demikian, Sekretaris DLHK Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniarta saat dikonfirmasi mengatakan truk dan pikap milik DLHK Badung yang teronggok di sudut Puspem Badung mengalami kerusakan dan tidak layak jalan.
"Dua kendaraan itu sudah rusak dan tidak bisa digunakan lagi," katanya
Lanjut mantan Kabag Humat Setda Badung itu mengatakan truk itu sejak dari 2018 sudah tidak bisa beroperasi lagi dan awal 2019 sudah diusulkan ke BPKAD untuk dihapuskan dari aset DLHK.
"Kita sudah usulkan untuk dihapus. Sehingga kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) untuk penghapusan barang milik negara itu," tambahnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR