Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Setruk Transaksi Tol Jombang-Mojokerto Disertai Denda Tilang, Ini Faktanya

Irsyaad Wijaya - Senin, 27 Juli 2020 | 18:45 WIB
Foto setruk transaksi tol Jombang-Mojokerto disertai denda tilang akibat kecepatan lebih dari 100 km/jam
Kompas.com/Ruly
Foto setruk transaksi tol Jombang-Mojokerto disertai denda tilang akibat kecepatan lebih dari 100 km/jam

Otomotifnet.com - Viral foto setruk transaksi pembayaran tol dari Jombang ke Mojokerto disertai denda tilang.

Dalam setruk bukti transaksi tersebut tertulis tarif tol seharusnya hanya Rp 17.500.

Tapi di bawah setruk ada catatan tambahan jika pengguna tol tersebut melanggar batas kecepatan di atas 100 km/jam.

Sehingga dikenai denda tilang dan harus membayar menjadi Rp 71.500.

Baca Juga: Gerbang Tol Terbanggi Besar Panas, Disebut Ada Paksaan Bayar Cash, Kronologi Terkuak

Namun, arti balance pada setruk, sebetulnya menjelaskan sisa uang yang terdapat pada kartu e-toll, bukan menunjukkan jumlah total biaya yang dikeluarkan.

Pengenaan biaya itu seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol (ketika kartu e-toll di-tap).

Dikonfirmasi, Senkom Astra Infra Toll Road (tol Jombang-Mojokerto) Agus Triono menegaskan bahwa kabar yang sempat viral tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

"Tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi atau setruk saat transaksi keluar," katanya saat dihubungi, (26/7/20).

Jadi, lanjut Agus, kecepatan rata-rata kendaraan yang tercantum di setruk hanyalah sekadar informasi untuk menambah kewaspadaan pengendara kelak dan evaluasi pengelola.

"Ini sifatnya sebagai pengingat saja agar pengguna jalan bisa tahu kecepatannya. Tidak ada hubungan dengan tilang, karena itu kan wewenang dari PRJ Tol," ujar dia.

"Kami juga bisa tahu rata-rata pengguna jalan yang melintas, misal dengan jarak segitu, keluarnya akan seberapa cepat seiring catatan kecepatannya," kata Agus.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Serta diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca Juga: Tol Cipularang Punya Durasi Tempuh Maksimal, Lebihi Waktu, E-Toll Tak Berfungsi

Adapun rata-rata kecepatan yang terdata itu terhitung mulai kendaraan masuk tol hingga keluar.

"Sistem pencatatan ini berlaku di GT Bandar sejak 22 April 2020 dan GT Jombang-Mobar pada 24 April 2020," tuturnya.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/27/070200715/foto-viral-setruk-jalan-tol-ditambah-denda-tilang-ini-kata-operator?page=all#page2

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa