Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengendara Langgar Ganjil Genap Masih Ditegur, Penilangan Mulai 5 Agustus

Ignatius Ferdian - Senin, 3 Agustus 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap

Otomotifnet.com - Belum akan ditilang, total 45 kendaraan kena tegur pada hari pertama penerapan kembali ganjil genap di kawasan Jakarta Barat (3/8/2020).

Para pengendara tertangkap menggunakan pelat nomor genap, ketahuan melintas di kawasan ganjil genap kawasan Jakarta Barat.

Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, ada dua kawasan di Jakarta Barat yang menerapkan kebijakan ganjil genap.

Kedua kawasan itu adalah Tamansari dan Tomang, Palmerah.

Baca Juga: Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan

Di Palmerah, kawasan ganjil genap diterapkan di Jalan Letjen S Parman.

Sedangkan di Tamansari, kawasan ganjil genap diterapkan di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pintu Besar Selatan.

"Sampai pukul 09.00 WIB kami sudah menegur 45 kendaraan yang melanggar ganjil genap di kawasan Jakarta Barat," ujar Purwanta saat dihubungi (3/8/2020).

Purwanta mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menilang kendaraan yang melanggar ganjil genap.

Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Sif Kerja dan WFH Tak Efektif

Hal itu lantaran pihak Satlantas masih menerapkan sosialisasi penerapan kembali ganjil genap.

"Sehingga, kami sampai tanggal 5 Agustus belum menerapkan tilang. Jadi masih peneguran saja," jelas Purwanta.

Purwanta mengatakan, jalanan sempat terlihat lengang ketika ganjil genap diterapkan mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.

Namun, setelah ganjil genap selesai, beberapa ruas jalan terlihat kembali ramai.

Purwanta mengatakan, ada 51 personel yang dikerahkan di masa sosialisasi ganjil genap.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/03/pelanggar-ganjil-genap-masih-ditegur-setelah-5-agustus-2020-mulai-ditilang?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa