Otomotifnet.com - Tidak hanya membuat SIM, perpanjangan pun sekarang sudah bisa dilakukan melalui layanan berbasis online.
Sebelumnya perlu diketahui, layanan ini hanya disediakan bagi yang ingin membuat dan memperpanjang SIM A dan C saja, selain dari dua jenis SIM tersebut maka harus dilakukan registrasi secara langsung terlebih dahulu.
Pendaftaran membuat SIM secara online ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja menginginkannya, hanya dengan menggunakan perangkat seperti smartphone, komputer atau laptop yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
Menariknya dengan melakukan registrasi secara online, pemohon bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan kemauan.
Baca Juga: Wujud STNK Akan Berbentuk Kartu, Ada Chip di Dalamnya, Mirip SIM Elektronik
Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana jika pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir pada tanggal kedatangan yang dipilih?
Menanggapi hal tersebut, Kompol Lalu Hedwin Hanggara selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pun berikan penjelasan.
"Maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon," kata Kompol Lalu (10/8/2020).
Untuk diketahui, dalam melakukan pembuatan SIM secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Kata Ahli Berguna Bagi Diri Sendiri dan Orang Lain
Hal ini guna membantu Anda tidak kesulitan dalam membuat SIM, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pertama, buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.
2. Lalu pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.
3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).
4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.
5. Kemudian isi data keadaan darurat.
Baca Juga: SIM dan STNK Mati atau Tak Punya Lolos Razia Operasi Patuh Jaya 2020
6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.
7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.
8. Selanjutnya Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM Anda).
9. Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).
10. Setujui pendaftaran SIM online.
11. Nah, berikutnya Anda tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.
12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.
13. Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
14. Selanjutnya ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR