Otomotifnet.com - Perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari bentuk lembaran surat jadi sebuah kartu sedang dalam kajian Korlantas Polri.
STNK elektronik tersebut merupakan bentuk modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.
Sama seperti Smart SIM, STNK elektronik ini dilengkapi dengan chip, yang berfungsi untuk menyimpan data-data.
Lalu kapan STNK elektronik mulai diberlakukan?
Baca Juga: Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Kata Ahli Berguna Bagi Diri Sendiri dan Orang Lain
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Istiono pun belum dapat memastikan kapan mulai diterapkan STNK elektronik di Indonesia.
"Untuk saat ini belum," kata Irjen Istiono (26/7/2020).
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mencanangkan STNK Elektronik atau e-STNK.
"Kami sudah melakukan FGD beberapa kali untuk menerima masukan-masukan dan pendapat dari beberapa pihak. Tapi intinya mereka setuju,” kata Halim kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ubah Alamat di STNK Masih Satu Kabupaten/Kota, Biaya Rp 60-200 Ribu