Otomotifnet.com - Pindah rumah sekaligus pengin mutasi alamat yang tertera di STNK caranya mudah.
Langkah tersebut disebut mutasi kendaraan bermotor.
Mutasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan mobil atau motor harus berpindah domisili sehingga pelat nomor kendaraan akan berganti dengan yang baru.
Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.
Baca Juga: Cara Bayar Denda Pelanggaran Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang
Namun bagaimana cara mengurus perubahan alamat yang masih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama?
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus memberikan penjelasan.
Menurut Martinus, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 50 ayat 2 persyaratan perubahan data atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam wilayah Regident yang sama sangatlah mudah.
"Masyarakat tinggal mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas," terangnya.