"Jangan lupa membawa KTP di tempat yang baru bagi perorangan atau akte perubahan alamat bagi badan hukum dan surat kuasa dari pemilik yang pengurusan pendaftarannya dilakukan oleh kuasanya," kata Martinus, J(10/7/20).
Ia menambahkan, jangan lupa juga untuk membawa BPKB, STNK dan hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
Soal biaya, Martinus mengatakan hal tersebut biasanya sudah tertera pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
"Tergantung dari jenis kendaraan yang diatur oleh masing-masing peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketetapan pajak kendaraan bermotor," ucapnya.
Baca Juga: Motor Antik Diboyong, STNK Dan BPKB Dibalik Nama, Ini Syarat Mengurusnya
Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:
1. Penerbitan STNK Roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000
2. Penerbitan STNK Roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000
3. Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 perpasang sebesar Rp 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
4. Penerbitan TNKB Roda 4 atau lebih perpasang sebesar Rp 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku).