Ubah Alamat di STNK Masih Satu Kabupaten/Kota, Biaya Rp 60-200 Ribu

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Sabtu, 11 Juli 2020 | 13:45 WIB

Ilustrasi STNK motor. Bayar pajak kendaraan masih bebas denda administratif di beberapa wilayah, buruan bayar bro. (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pindah rumah sekaligus pengin mutasi alamat yang tertera di STNK caranya mudah.

Langkah tersebut disebut mutasi kendaraan bermotor.

Mutasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan mobil atau motor harus berpindah domisili sehingga pelat nomor kendaraan akan berganti dengan yang baru.

Selain itu, mutasi dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru.

Baca Juga: Cara Bayar Denda Pelanggaran Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang

Namun bagaimana cara mengurus perubahan alamat yang masih dalam satu Kabupaten/Kota yang sama?

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus memberikan penjelasan.

Menurut Martinus, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 50 ayat 2 persyaratan perubahan data atas dasar perubahan alamat pemilik Ranmor dalam wilayah Regident yang sama sangatlah mudah.

"Masyarakat tinggal mengisi formulir permohonan dan melampirkan tanda bukti identitas," terangnya.

"Jangan lupa membawa KTP di tempat yang baru bagi perorangan atau akte perubahan alamat bagi badan hukum dan surat kuasa dari pemilik yang pengurusan pendaftarannya dilakukan oleh kuasanya," kata Martinus, J(10/7/20).

Ia menambahkan, jangan lupa juga untuk membawa BPKB, STNK dan hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.

Soal biaya, Martinus mengatakan hal tersebut biasanya sudah tertera pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

"Tergantung dari jenis kendaraan yang diatur oleh masing-masing peraturan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ketetapan pajak kendaraan bermotor," ucapnya.

Baca Juga: Motor Antik Diboyong, STNK Dan BPKB Dibalik Nama, Ini Syarat Mengurusnya

Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016:

1. Penerbitan STNK Roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000
2. Penerbitan STNK Roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000
3. Penerbitan TNKB Roda 2 atau 3 perpasang sebesar Rp 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
4. Penerbitan TNKB Roda 4 atau lebih perpasang sebesar Rp 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku).