Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Kata Ahli Berguna Bagi Diri Sendiri dan Orang Lain

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 22 Juli 2020 | 14:10 WIB

Pos tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Beberapa Satlantas di Indonesia menambahkan syarat tambahan jika ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yakni pemohon wajib mengikuti tes psikologi serta harus lulus ujian tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan tes psikologi untuk mendapatkan SIM baru penting dilakukan.

"Kualitas konsentrasi manusia pada saat beraktivitas termasuk saat mengendarai kendaraan bermotor dapat dilihat dari aspek- aspek psikologis," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, (22/7/20).

Baca Juga: Bikin Baru dan Perpanjang SIM Wajib Ikuti Satu Syarat Baru, Tes Psikologi!

Budiyanto menjelaskan, begitu pentingnya aspek psikologi untuk pemohon SIM dengan cara memberlakukan persyaratan tes psikologi.

"Persyaratan tes psikologi di samping merupakan amanah undang-undang, juga merupakan suatu kebutuhan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Dikatakan Budiyanto, kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor secara legalitas dapat dilihat dari golongan SIM yang dikantongi.

Kemampuan yang dimiliki menjadi jaminan ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan.