Bikin Baru dan Perpanjang SIM Wajib Ikuti Satu Syarat Baru, Tes Psikologi!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 14 Februari 2020 | 07:00 WIB

Lokasi tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (21/6/2018). (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bertambah satu.

Seperti yang bakal diterapkan Satlantas Polresta Solo dalam waktu dekat ini.

Yakni pemohon SIM diwajibkan mengikuti tes psikologi yang akan diberlakukan mulai 14 Februari 2020 mendatang.

Pembuatan SIM dengan tes psikologi ini, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Baca Juga: Bikin SIM Hindari Berpakaian Warna Biru, Efeknya Sebagian Hilang)

Serta diatur juga dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni mengatakan, syarat tes psikologi merupakan instruksi dari Polda Jawa Tengah.

MOTOR Plus
Kepengin ganti ke Smart SIM tapi masa berlaku SIM masih lama, bisa enggak?

"Perkap Polri ini kan sejak tahun 2012, selama ini telah kita sosialisasikan dan tahun ini akan kita berlakukan," katanya saat dihubungi, (12/2/20).

Menurutnya, pemilik SIM harus dipastikan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga bisa mengendarai kendaraan bermotor dengan baik.