Bikin Baru dan Perpanjang SIM Wajib Ikuti Satu Syarat Baru, Tes Psikologi!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 14 Februari 2020 | 07:00 WIB

Lokasi tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (21/6/2018). (Irsyaad Wijaya - )

Untuk pelaksanaan tes psikologi ini melibatkan lembaga profesional psikologi yang ditunjuk Polda Jateng.

"Tes psikologi ini berlaku baik bikin baru ataupun perpanjang untuk semua golongan SIM," jelasnya.

Busroni mengatakan, perpanjangan SIM juga perlu diberlakukan tes psikologi karena dalam waktu lima tahun, kondisi psikologi seseorang bisa berubah.

Tujuan dari tes psikologi ini sendiri diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

(Baca Juga: Mau Bikin SIM Internasional? Ini Tempat dan Syaratnya, 15 Menit Langsung Jadi)

TRIBUN JABAR / ANDRI M DANI
Ujian Tertulis Pembuatan SIM

Sebab, kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengendara atau pengemudi.

"Intinya untuk menekan angka kecelakaan, karena psikologi masyarakat dalam berkendara itu berbeda-beda ada yang emosional, tergantung dari kondisinya."

"Sementara berkendara itu terkait dengan norma dan tingkah laku, serta pengendara harus bisa mempertanggungjawabkan bila terjadi lakalantas," jelasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kini Syarat Buat SIM Harus Ikuti Tes Psikologi, Ini Alasannya