Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Ganjil Genap Buat Motor Terbit, Dirlantas Polda Metro Belum Diajak Bicara

Ignatius Ferdian - Sabtu, 22 Agustus 2020 | 21:00 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Ilustrasi penerapan ganjil genap

Otomotifnet.com - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan mobilitas warga selama PSBB masa transisi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pasal 8 Pergub itu, Anies menyebutkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Artinya, seluruh kendaraan pribadi, baik itu motor atau mobil berpelat genap tidak boleh melintas di sejumlah luas jalan yang ditentukan pada tanggal ganjil dan sebaliknya.

Baca Juga: Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Terbit, Kadishub DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," tulis Anies dalam Pergub tersebut (21/8/2020).

Namun di lain sisi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pihaknya dengan Pemprov DKI atau Dishub DKI terkait aturan ganjil genap bagi motor.

Hal itu dikatakan Sambodo menanggapi Peraturan Gubernur DKI Nomor 80 Tahun 2020 yang diteken Gubernur Anies Baswedan 19 Agustus 2020.

Dimana dalam Pergub mengatur diantaranya tentang penerapan aturan ganjil genap di sejumlan kawasan untuk motor dan tidak hanya mobil.

Baca Juga: Ganjil Genap Untuk Motor Bakal Diterapkan Jika Masyarakat Masih Bandel

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa