Otomotifnet.com - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan mobilitas warga selama PSBB masa transisi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Pasal 8 Pergub itu, Anies menyebutkan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat dan roda dua.
Artinya, seluruh kendaraan pribadi, baik itu motor atau mobil berpelat genap tidak boleh melintas di sejumlah luas jalan yang ditentukan pada tanggal ganjil dan sebaliknya.
Baca Juga: Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Terbit, Kadishub DKI Jakarta Beri Penjelasan Begini
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," tulis Anies dalam Pergub tersebut (21/8/2020).
Namun di lain sisi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pihaknya dengan Pemprov DKI atau Dishub DKI terkait aturan ganjil genap bagi motor.
Hal itu dikatakan Sambodo menanggapi Peraturan Gubernur DKI Nomor 80 Tahun 2020 yang diteken Gubernur Anies Baswedan 19 Agustus 2020.
Dimana dalam Pergub mengatur diantaranya tentang penerapan aturan ganjil genap di sejumlan kawasan untuk motor dan tidak hanya mobil.
Baca Juga: Ganjil Genap Untuk Motor Bakal Diterapkan Jika Masyarakat Masih Bandel
Editor | : | Iday |
KOMENTAR