Otomotifnet.com - Tak sedikit pemilik Vespa yang tak memasang pelat nomor ketika berkendara di jalan raya.
Seperti terlihat dari unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, polri menindak beberapa anak Vespa yang tidak memasang pelat nomor di Jl Panglima Polim dan Jl Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, (25/8/20).
Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun memberikan penjelasan.
"Jadi spesifikasi kendaraan itu harus dilengkapi pada dudukan pelat nomor bagian depan dan belakang," ucapnya.
Baca Juga: Yamaha Aerox Tak Bertuan, Ditinggal Tanpa Pelat Nomor, Kunci Masih Tertancap
"Dalam Undang-undang itu sudah dipertegas dengan tempat pemasangan TNKB," kata Martinus beberapa waktu lalu.
Ia pun secara tegas mendorong agar pemilik kendaraan untuk memasang pelat nomor pada tempat yang sudah ditentukan.
"Kalau memang niat mencari pasti ada alatnya kok. Terkadang ada beberapa kelompok tertentu karena ingin kendaraanya terlihat keren sampai tidak mau memasangnya," tuturnya.
"Namun dalam regulasi undang-undang wajib ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan," tegasnya.
Dalam unggahannya, banyak dari wargenet yang mengomentari anak Vespa tersebut.
@widodo seno: "gue ga ada respect sama vespa 4 tak. Rata2 songong kalo dijalan,berasa paling mahal paling kenceng," ucapnya.
Sementara akun @qiwayud "kandangin sekalian motornya, suka ngebut2 kek jago aja seolah2 pembalap".
Lain halnya dengan @fyandwiputra "Terlalu banyak gaya".
Bahkan salah satu netizen dengan akun instagram @radiradoong "motor mahal itu pak makanya PD begini wkwkw".
Baca Juga: Peletakan Posisi Pelat Nomor Sudah Diatur, Tak Boleh Dipindah, Ini Kata Polisi
Berkendara tanpa memasang pelat nomor termasuk pelanggaran dari pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas).
Disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.
Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR