Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor Dinas Pemkab Sumenep Bikin Malu, Dikirimi Tagihan Pajak Dari Samsat

Irsyaad Wijaya - Senin, 31 Agustus 2020 | 14:40 WIB
Salah satu Toyota Avanza Dinas Pemkab Sumenep yang menunggak Pajak
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Salah satu Toyota Avanza Dinas Pemkab Sumenep yang menunggak Pajak

Otomotifnet.com - Sejumlah mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura bikin malu.

Sebab sampai-sampai Samsat setempat mengirimi surat tagihan pajak karena belum dibayarkan.

Rata-rata kendaraan yang menunggak bayar pajak milik instansi pemerintah atau mobil dinas.

Kepala Bidang Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Imam Hidayat mengatakan hingga saat ini masih banyak kendaraan baik motor atau mobil menunggak bayar pajak.

Baca Juga: Mobil dan Motor Dinas Pemkab Malaka Nunggak Pajak Sampai 3 Tahun, Total 314 Unit

Bahkan kata Imam Hidayat, pihaknya mengakui jika sering didatangi petugas dari Samsat setempat untuk mengantarkan surat tagihan tunggakan pajak kendaraan dinas (pelat merah).

"Saya tidak tahu pasti berapa jumlahnya, karena datanya banyak," kata Imam Hidayat,(29/8/20).

Rata-rata kendaraan tersebut katanya, milik instansi pemerintah (mobil dinas) yang lambat membayar pajak mulai dari yang ada di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan hingga desa.

Namun Imam Hidayat tidak menjelaskan, sudah berapa tahun kendaraan pelat merah tersebut nunggak bayar pajak.

Ditanya bagaimana penindakannya secara aturan, pihaknya mengaku terkait pajak kendaraan pelat merah menjadi tanggungjawab masing-masing OPD.

"Sebab kalau terkait ini merujuk pada Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016. Mulai dari perencanaan, pengamanan, hingga pelaporan. Sudah menjadi tanggungjawab mereka untuk membayar pajak," katanya.

Pihaknya berujar, jika tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bagi OPD yang lambat membayar pajak kendaraan dinas.

"Kami tidak berwenang terkait pajaknya," ucapnya.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Kalbar Tembus Rp 1 Triliun, Gubernur Geram, Ancam Ini!

BPPKAD Sumenep menegaskan, juga tidak dapat memberi sanksi apapun terhadap penanggungjawab kendaraan dinas yang lambat bayar pajak.

"Hanya sanksi denda dari Samsat. Bisa saja sanksi tilang dari Lantas kalau terjaring razia," katanya.

Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, Abdur Rahman membenarkan jika hingga sekarang masih ada kendaraan pelat merah yang nunggak bayar pajak.

"Masih ada sampai sekarang," singkatnya.

Sumber: https://madura.tribunnews.com/2020/08/29/kendaraan-plat-merah-milik-pemkab-sumenep-banyak-yang-menunggak-pajak-samsat-sampai-kirim-tagihan?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa