Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Goldwing Tercampakkan, Diselimuti Debu dan Berkarat, Lokasi di Sini

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 10 September 2020 | 19:00 WIB
Honda Goldwing yang mangkrak di penampungan barang bukti (Tahti) Satpas SIM Daan Mogot
Adam Samudra
Honda Goldwing yang mangkrak di penampungan barang bukti (Tahti) Satpas SIM Daan Mogot

Otomotifnet.com - Ada moge harga ratusan juta tercampakan tak terurus. 

Moge yang dimaksud yakni Honda Goldwing tahun 90'an yang berada di penampungan Barang Bukti (Tahti) Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Belum diketahui secara pasti Honda Goldwing tersebut hasil dari sitaan atau bekas kecelakaan.

"Itu kira-kira kalau enggak salah sudah sejak Desember 2019 lalu sudah ada di situ," tutur salah satu petugas yang enggan disebut namanya, (9/9/20).

Baca Juga: Honda Gold Wing Harga Boleh Rp 1 Milyar, Mesin Masih Bisa Telan Oli Supra X, 4 Kalinya!

"Karena waktu itu banjir jadi dipindahkan ke sini," sambungnya.

Dari pantauan, Honda Goldwing berwarna hijau tersebut terlihat masih mulus, hanya saja sudah mulai dipenuhi debu dan sedikit agak berkarat.

Tak hanya moge, dari hasil pantauan tim redaksi di lokasi tersebut, ada ratusan motor sitaan yang terparkir berjajar.

Kebanyakan motor yang disita merupakan jenis bebek atau matik.

Saking parahnya, ada beberapa motor hancur dan ditumpuk enggak karuan.

Semua motor telantar karena pemiliknya tidak menyelesaikan proses peradilan pelanggaran berkendara.

Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan pemilik tidak mengambilnya kendaraan tersebut bermacam-macam.

"Kalau dia menyelesaikan perkara lalu lintasnya, ya pasti bisa," jelas Fahri.

Baca Juga: Toyota Kijang Dinas Mangkrak, Penuh Debu, Rp 10 Juta Kurang Buat Perbaikan

Beberapa kendaraan hasil sitaan
Adam Samudra
Beberapa kendaraan hasil sitaan

"Mudah kok, tinggal dia bayar denda langsung datang ke kantor kejaksaan atau kepolisian untuk mengambil barang bukti," kata Fahri beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sebenarnya pemilik yang belum bisa diambil bisa mengambil kendaraan tersebut dengan segera menyelesaikan ke peradilan.

"Karena SIM dan STNK sudah kita serahkan ke kejaksaan. Barang bukti yang ada di polisi itu biasanya hanya kendaraan bermotor," terangnya.

"Karena memang kejaksaan tidak punya tempat sehingga kendaraan dititipkan di kepolisian," kata dia.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa