Otomotifnet.com - Ada yang penasaran berapa sih pajak Kawasaki Ninja ZX-25R?
Berapa banyak uang yang disetorkan pada negara untuk motor sport fairing 250 cc 4 silinder yang dibanderol Rp 112,9 juta on the road Jakarta untuk versi SE ABS ini?
Rasa penasaran itu terjawab setelah melihat STNK Kawasaki Ninja ZX-25R milik PT Kawasaki Motor Indonesia warna hijau ini.
Motor dekat pelat nomor B 3688 PJA ini terdaftar Juli 2020, makanya tertera angka di bagian bulan dan tahun 07.25.
Baca Juga: YZF-R25 Tenaga Naik Dratis, ZX-25R Lewat, Kapasitas Mesin Jadi 320 cc
Dari lembar pajak dari Samsat Provinsi DKI Jakarta, tertera banyak hal yang harus dibayar, dan karena ini motor baru di tahun pertama maka semua dibayar.
Paling mahal tentu biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), sebesar Rp 9.150.000. BBN KB ini tahun-tahun berikutnya tentu tak bayar lagi, hanya sekali bayar kecuali dilakukan balik nama beda pemilik.
Nah yang dibayar tiap tahun ada 2, yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran PKB Ninja ZX-25R ternyata sebesar Rp 1.464.000, kalau SWDKLLJ Rp 35.000.
Jadi tiap tahun pemilik Ninja ZX-25R harus mengeluarkan uang sebesar Rp 1.499.000 atau hampir Rp 1,5 juta.
Untuk Biaya Adm STNK sebesar Rp 100.000 dan Biaya Adm. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tentu dibayar hanya setiap 5 tahun, saat ganti lembar STNK dan pelat nomor.
Nah enggak penasaran lagi kan besaran biaya pajak Kawasaki Ninja ZX-25R!
Tapi perlu dicatat itu merupakan pajak untuk wilayah DKI Jakarta dan atas nama perusahaan, bukan perorangan dan kena progresif, tentu bisa lebih besar dari angka di atas.
Untuk wilayah lain bisa saja besaran pajaknya juga berbeda.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR