Otomotifnet.com - Pengemudi dan penumpang mobil diwajibkan memakai masker selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Tapi yang masih menjadi perdebatan soal pemakaian masker ketika mengemudi mobil sendirian.
Pihak kepolisian pun meminta agar setiap masyarakat menaati peraturan yang sudah ditentukan.
Pasalnya, aturan soal tetap memakai masker meski berada di dalam mobil sendirian tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.
Baca Juga: Viral Video Pengemudi Mobil Sendirian Ditilang, Padahal Pakai Masker, Netizen Ikut Protes
Pasal itu terkait dengan perlindungan kesehatan individu.
Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, masker harus digunakan sejak keluar rumah.
"Menurut peraturan yang ada setiap pengendara tetap diharuskan gunakan masker," kata Kompol Lilik, (17/9/20).
Menurut Lilik, biasanya bagi yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR