Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mungkinkah PPnBM Mobil Baru Dihapus Sementara, Ini Daftar Tarif PPnBM

Harryt MR - Sabtu, 19 September 2020 | 22:30 WIB
Tarif PPnBM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang
Kemenperin
Tarif PPnBM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang

Otomotifnet.com - Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan untuk menghapus sementara pajak mobil baru.

Tentu hal tersebut patut didorong realisasinya sebagai upaya mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Nah salah satu instrumen pajak yang dipungut dari penjualan mobil baru sebelum mangaspal di jalan, adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PPnBM dipungut sebagai pemasukan pajak kepada pemerintah pusat, termasuk pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun pemerintah daerah berhak memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Malaysia Sudah Hapus Pajak Mobil Baru, Indonesia Masih Wacana

Semua instrumen pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, yang dibayarkan dalam komponen harga mobil baru.

Mungkinkah PPnBM mobil baru dihapus sementara, atau boleh juga diberikan diskon?

Jawabannya tentu menjadi domain Pemerintah Pusat.

Pasalnya kebijakan tarif PPnBM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang.

 

Adapun besaran tarif PPnBM pada PM 73/2019 terdiri dari delapan bab dan 47 pasal, yang tak lagi menitik beratkan pada bentuk bodi kendaraan.

Melainkan seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan, serta konsumsi bahan bakar.

Alhasil besaran tarif PPnBM bisa berbeda-beda tiap jenis ataupun model kendaraan.

Rinciannya diawali dengan kapasitas mesin bensin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM 15 persen, jika mampu meraih efisiensi BBM 15,5 km per liter, atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.

Dilanjut pengenaan PPnBM 20 persen, jika mobil mampu menenggak BBM 11,5-15,5 per liter, serta emisi gas buang CO2 yang dihasilkan 150-200 gram per km.

Lalu pengenaan PPnBM 25 persen, asalkan mobil sanggup menenggak BBM 9,3-11,5 km per liter atau CO2 yang dihasilkan 200-250 gram per liter.

Kemudian pengenaan PPnBM 40 persen, bila mobil tidak sanggup meraih efisiensi BBM 9,3 km per liter, atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per km.

Baca Juga: Gaikindo Minta Pemerintah Hapus Sementara Semua Pungutan Pajak Mobil

Berikutnya khusus untuk mobil-mobil bermesin 3.000-4.000 cc mutlak dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa