Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Hilang Jangan Buat di Pinggir Jalan, Bikin Baru Secara Resmi Mudah dan Murah

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Kamis, 24 September 2020 | 11:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor
SerambiNews.com/Istimewa
Ilustrasi pelat nomor

Setelah itu baru deh melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.

"Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK saja," tandasnya.

Jadi kalau pelat nomor hilang karena rusak seperti patah atau jatuh di jalan, jangan buat dipinggir jalan ya.

Sebab melanggar pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa