Setelah itu baru deh melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.
"Persyaratannya cukup membawa KTP dan STNK saja," tandasnya.
Jadi kalau pelat nomor hilang karena rusak seperti patah atau jatuh di jalan, jangan buat dipinggir jalan ya.
Sebab melanggar pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR