Otomotifnet.com - Pelat nomor hilang bisa diganti baru secara resmi.
Lantas, berapa biaya penggantian pelat nomor baru secara resmi di Samsat?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
"Untuk biaya pembuatan TNKB baru sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kendaraan roda dua sebesar Rp 100 ribu," ucap Martinus, (22/9/20).
Baca Juga: Vespa Jadi Sorotan, Banyak Tak Memakai Pelat Nomor, Polisi Tindak Tegas
"Sementara roda empat sebesar Rp 200 ribu," kata Martinus.
Martinus menjelaskan, pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor sementara di pinggir jalan tidak sesuai standar dan pastinya melanggar lalu lintas.
Padahal prosedur untuk pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidaklah sulit.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR