Otomotifnet.com - Relaksasi pajak yang diwacanakan bisa berdampak signifikan terhadap harga jual mobil baru.
Hal ini disampaikan oleh Donny Saputra, selaku 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
Ia mengutarakan, untuk menstimulus pasar mobil ada tiga variable. Yakni kondisi pertumbuhan ekonomi, regulasi, dan produk.
“Untuk point 1 dengan kondisi saat ini pasar mengalami kontraksi negatif. Sehingga kami di industri banyak melakukan stimulus point ketiga, yaitu produk.”
“Dengan tetap menawarkan produk atau varian baru. Adanya tambahan stimulus dalam bentuk terobosan regulasi. Dalam bentuk pengurangan elemen PPnBM dan BBN-KB tentunya memberikan harapan pasar akan berkontraksi positif (menaikkan volume penjualan),” buka Donny.
Baca Juga: Relaksasi Pajak Kendaraan Mendesak Diberlakukan, Mohon Jangan Kelamaan
Masih menurut Donny, elemen PPnBM dan BBN-KB tersebut pada akhirnya ditanggung konsumen.
Maka dengan pengurangan tentunya akan mengurangi harga jual atau biaya akuisisi kendaraan.
“Untuk besaran (harga jual) tergantung besaran pengurangan (pajak). Tapi dengan belajar dari performa penjualan dan komposisi penjualan LCGC (Low Cost Green Car), tentunya dampaknya bisa signifikan,” paparnya lagi.
Dilanjut, Kemenperin mengusulkan dihapus sampai Desember 2020. Apakah cukup waktu hanya 2-3 bulan untuk boost penjualan?
“Ada beberapa hal yang mungkin dipertimbangkan oleh rekan-rekan di Kemenperin, hal ini akan berkaitan dengan periode dan jumlah besaran relaksasi yang diusulkan,” bilang Donny, melalui pesan singkat (21/9).
Terkait prasyarat relaksasi pajak, bagi produk yang telah diproduksi di Indonesia.
Suzuki sudah sejak lama telah melakukan lokalisasi komponen dan perakitan di Indonesia.
Di antaranya All New Ertiga, XL7, Carry, APV dan Karimun Wagon R.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR