Otomotifnet.com - Mobil atau motor listrik bisa isi ulang daya atau charging di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ataupun di rumah.
Jika dibandingkan, antara charging di SPKLU dan di rumah sendiri lebih murah mana?
"Jika melakukan charging mobil atau motor listrik di SPKLU milik PLN, pengguna akan dikenakan tarif maksimal sebesar Rp 2.467 per kWh," ujar Sindu, Vice President Tarif PT PLN (Persero), (25/9/20).
Untuk wilayah DKI Jakarta, PLN mematok biaya charging di SPKLU milik mereka di angka Rp 1.300 per kWh.
Baca Juga: Mobil Listrik Lama Tidak Dioperasikan? Perlakuannya Mesti Begini!
"Sedangkan untuk charging di rumah, ya tarifnya menggunakan tarif rumah tangga golongan masing-masing," katanya di virtual workshop Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) bertajuk Tarif Listrik Electric Vehicle e Bus.
Menilik tarif dasar listrik terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan PLN, tarif tenaga listrik pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500, 5.500 VA sampai 6.600 VA ke atas atau dari golongan R-1/TR, R-2/TR hingga R-3/TR adalah sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA atau R-1M/TR tarifnya adalah sebesar Rp 1.352 per kWh.
Kedua tarif yang diambil di atas adalah tarif listrik non-subsidi.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR