Penghitungan ini juga akan dilakukan menggunakan basis varian tertinggi dari Mitsubishi Xpander, yaitu Ultimate A/T.
Berdasarkan data dari bengkel resmi Mitsubishi, pemilik Mitsubishi Xpander Ultimate perlu merogoh kocek sekitar Rp 2,99 juta selama satu tahun untuk biaya servis dan sparepart.
Perlu dicatat, total tersebut merupakan biaya servis setelah 50 ribu km dan seterusnya saat pemilik sudah tidak mendapatkan gratis biaya jasa servis dan sparepart.
Jika masih dapat gratis biaya servis dan sparepart, tinggal dikurangi saja komponen biaya ini.
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Kalah Irit Dari Honda Mobilio, Suzuki Ertiga dan Toyota Veloz?
Untuk biaya PKB per tahun, nilainya adalah dua persen dari angka Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB Mitsubishi Xpander Ultimate dikalikan dengan koefisien bobot kendaraan, dalam hal ini minibus, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020.
Dilihat dari situs BPRD DKI Jakarta, Mitsubishi Xpander Ultimate untuk tahun pembuatan 2019 ke atas memiliki NJKB sebesar Rp 200 juta, dan setelah dikalikan dengan bobot koefisien minibus yaitu 1,050, didapatkan angka Rp 210 juta.
Dua persen dari 210 juta adalah 4,2 juta, yang artinya pemilik Mitsubishi Xpander Ultimate harus membayar PKB sebesar Rp 4,2 juta setahunnya.
Catatan, angka 2 persen merupakan nilai pajak untuk mobil pertama, sedangkan untuk mobil kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen hingga 10 persen.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR