Otomotifnet.com - Kemunculannya pada 2017 silam, Mitsubishi Xpander langsung menjadi kuda hitam di kelas Low MPV.
Terutama paling terasa oleh Toyota Avanza yang adem-adem aja sebagai pemuncak mendadak mesti waspada.
Sebab penjualan Xpander hingga saat ini masih membuntuti, bahkan sempat menyalip Avanza.
Dengan banderol OTR Jakarta Rp 217 hingga Rp 270-an juta dalam berbagai varian, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) memastikan konsumen dapat memiliki Xpander yang sesuai dengan budget masing-masing.
Baca Juga: Mitsubishi Outlander PHEV Diincar, Lirik Pajak Tahunannya, Siapin Rp 900 Ribuan per Bulan
Namun selain harga, konsumen baiknya juga mempertimbangkan biaya Total Cost of Ownership atau TCO dari mobil yang akan dibeli.
Pasalnya, TCO menggambarkan seberapa besar biaya yang wajib dikeluarkan konsumen selama setahun penggunaan.
Biaya wajib yang harus dikeluarkan selama setahun itu adalah biaya servis dan sparepart, pajak kendaraan bermotor atau PKB dan biaya bahan bakar.
Hitung-hitungan di bawah didasari oleh asumsi bahwa sebuah mobil rata-rata akan menempuh jarak sekitar 20 ribu kilometer dalam setahun.
Penghitungan ini juga akan dilakukan menggunakan basis varian tertinggi dari Mitsubishi Xpander, yaitu Ultimate A/T.
Berdasarkan data dari bengkel resmi Mitsubishi, pemilik Mitsubishi Xpander Ultimate perlu merogoh kocek sekitar Rp 2,99 juta selama satu tahun untuk biaya servis dan sparepart.
Perlu dicatat, total tersebut merupakan biaya servis setelah 50 ribu km dan seterusnya saat pemilik sudah tidak mendapatkan gratis biaya jasa servis dan sparepart.
Jika masih dapat gratis biaya servis dan sparepart, tinggal dikurangi saja komponen biaya ini.
Baca Juga: Mitsubishi Xpander Kalah Irit Dari Honda Mobilio, Suzuki Ertiga dan Toyota Veloz?
Untuk biaya PKB per tahun, nilainya adalah dua persen dari angka Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB Mitsubishi Xpander Ultimate dikalikan dengan koefisien bobot kendaraan, dalam hal ini minibus, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020.
Dilihat dari situs BPRD DKI Jakarta, Mitsubishi Xpander Ultimate untuk tahun pembuatan 2019 ke atas memiliki NJKB sebesar Rp 200 juta, dan setelah dikalikan dengan bobot koefisien minibus yaitu 1,050, didapatkan angka Rp 210 juta.
Dua persen dari 210 juta adalah 4,2 juta, yang artinya pemilik Mitsubishi Xpander Ultimate harus membayar PKB sebesar Rp 4,2 juta setahunnya.
Catatan, angka 2 persen merupakan nilai pajak untuk mobil pertama, sedangkan untuk mobil kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen hingga 10 persen.
Terakhir adalah biaya bahan bakar, yang didapatkan dari konsumsi bahan bakar per 20 ribu kilometer dikalikan dengan harga bahan bakar per liter.
Berdasarkan pengetesan tim roda empat Otomotif Group, Mitsubishi Xpander Ultimate memiliki konsumsi bahan bakar dalam kota 11,5 km/l dan luar kota atau tol 16,67 km/l liter.
Angka tersebut didapat menggunakan bensin oktan 92 yang sesuai rekomendasi pabrikan dalam hal ini Mitsubishi.
Di sini, kami menghitung biaya bahan bakar berdasarkan konsumsi BBM dalam kota, yang metode pengetesannya lebih mensimulasikan pemakaian sehari-hari.
Baca Juga: Komparasi Biaya Servis Xpander Vs Avanza Hingga 100.000 Km, Selisih Tipis
Dari situ, ditemukan bahwa Mitsubishi Xpander Ultimate akan menenggak bahan bakar sebanyak 1.739,13 liter untuk menempuh jarak 20 ribu kilometer.
Mengingat harga bensin oktan 92, dalam hal ini Pertamax, adalah Rp 9.200 per liter (harga per 7/10/2020 untuk DKI Jakarta), maka biaya bahan bakar yang akan dikeluarkan pemilik adalah Rp 15,9 juta.
Jumlah TCO adalah jumlah total dari biaya servis dan sparepart, pajak kendaraan bermotor atau PKB, dan biaya bahan bakar selama satu tahun atau dalam hal ini 20 ribu km.
Maka dari itu, TCO atau biaya kepemilikan yang wajib dikeluarkan pemilik Mitsubishi Xpander Ultimate adalah sebesar Rp 23,190 juta per tahunnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR