Petugas di lapangan pada saat kejadian telah berupaya meneriaki kendaraan, tetapi pengemudi tetap tancam gas masuk ke dalam ruas Tol Becakayu.
"Petugas langsung melapor TIC (Traffic Informastion Centre) untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut," terangnya.
Adapun dari hasil identifikasi, Honda Brio putih B-1944-NZE diketahui milik warga bernama Aghia Febriany Sofyan, beralamat di Kelurahan Medang Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Ghani memastikan, pelaku sejauh ini sudah mendatangi kantor Manajemen Tol Becakayu untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait perbuatannya.
Baca Juga: Honda Jazz Terkelupas di Kolong Truk, Empat Orang Tewas, Satu Selamat Berkat Tidur di Bagasi
"Jadi setelah kejadian itu, pelaku merasa ada perasaan bersalah akhirnya dia mendatangi kantor untuk menyelesaikan masalahnya," kata Ghani.
Adapun di kantor Manajemen Tol Becakayu, pelaku diberikan sanksi tilang oleh petugas PJR (Patroli Jalan Raya) dengan denda tilang mencapai Rp500 ribu.
"Dia sudah minta maaf tapi tetap ditilang sama PJR karena melanggar lalu lintas, mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR