Otomotifnet.com - Heboh video Honda Brio terobos palang pintu Tol Becakayu diduga agar tidak membayar tarif tol.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Honda Brio putih masuk ke dalam Tol Becakayu dengan mengantre di akses masuk.
Namun tidak lama kemudian, kendaraan tersebut tancap gas ketika palang pintu tol terbuka.
Palang pintu tol itu terbuka sejatinya dilakukan setelah kendaraan yang berada di depan Hondra Brio selesai melakukan transaksi.
Baca Juga: Honda HR-V Jungkir Balik di Denpasar, Hantam Pohon, Terseret Terjang Honda Scoopy
Trik tancap gas dengan mengekor kendaraan di depannya, sukses membuat mobil Honda Brio putih menerobos palang pintu tol tanpa membayar.
Manajer Operasional KKDM Tol Becakayu, Ghani membenarkan kejadian yang ada dalam video viral tersebut.
Ia mengatakan, aksi terobos palang pintu tol terjadi pada, Jumat, (23/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB di Gerbang Tol Jakasampurna, Kalimalang Bekasi.
"Memang benar telah terjadi kendaraan mengekor di Gerbang Tol Jakasampurna dengan tujuan untuk tidak membayar tol," Ghani.
Baca Juga: Honda Mobilio Tumbuk Pos Ronda Dan Toko, Bodi Ringsek, Efek Gagal Nikung
Petugas di lapangan pada saat kejadian telah berupaya meneriaki kendaraan, tetapi pengemudi tetap tancam gas masuk ke dalam ruas Tol Becakayu.
"Petugas langsung melapor TIC (Traffic Informastion Centre) untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan tersebut," terangnya.
Adapun dari hasil identifikasi, Honda Brio putih B-1944-NZE diketahui milik warga bernama Aghia Febriany Sofyan, beralamat di Kelurahan Medang Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Ghani memastikan, pelaku sejauh ini sudah mendatangi kantor Manajemen Tol Becakayu untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait perbuatannya.
Baca Juga: Honda Jazz Terkelupas di Kolong Truk, Empat Orang Tewas, Satu Selamat Berkat Tidur di Bagasi
"Jadi setelah kejadian itu, pelaku merasa ada perasaan bersalah akhirnya dia mendatangi kantor untuk menyelesaikan masalahnya," kata Ghani.
Adapun di kantor Manajemen Tol Becakayu, pelaku diberikan sanksi tilang oleh petugas PJR (Patroli Jalan Raya) dengan denda tilang mencapai Rp500 ribu.
"Dia sudah minta maaf tapi tetap ditilang sama PJR karena melanggar lalu lintas, mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR