Menurutnya, kalau ada keterangan saksi dan barang bukti lain yang mengarah ke tersangka lainnya akan ditindak dengan tegas.
"Kami tidak pandang bulu. Sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokan dua TNI AD adalah Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya bikers Harley-Davidson yang tergabung dalam Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung itu melakukan pengeroyokan di Simpang Tarok, Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10)
Saat itu para anggota HOG Siliwangi Bandung sedang melakukan touring menuju Sabang, Aceh dalam event bertajuk Long Way Up.
Ketika melintas di lokasi kejadian, dua anggota TNI AD 0304/Agam, Mistari dan Yusuf menjadi korban pengeroyokan oknum bikers Harley-Davidson.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR