Hingga tanggal yang telah ditentukan, Vario 125 tidak dikembalikan kepada korban. Uang sewa pun tidak pernah dibayarkan oleh tersangka.
Bahkan, korban mendengar jika Vario 125 telah berpindah tangan, atau digadai kepada seseorang.
Mengetahui itu, korban akhirnya bergegas ke Polsek Klirong dan melaporkan peristiwa itu.
"Tersangka berhasil kita tangkap pada Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Klirong," ungkap Rudy.
Baca Juga: Toyota Avanza Bikin Ayah Penjarakan Anak Kandung, Diembat dan Digadikan Rp 20 Juta
Pengakuan tersangka, Vario 125 korban telah Ia gadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp 3 juta.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingannya pribadi.
Alasan akan digunakan untuk bekerja, ternyata hanya rangkaian kata manis tersangka, agar korban mau menyerahkan Vario 125-nya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR