Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Enggak Bisa Dibohongi, Ngaku SIM Hilang Tapi Aslinya Mati Ketahuan, Ini Rahasianya

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 10 November 2020 | 14:15 WIB
Jangan buang SIM mati karena masa dispensasi SIM masih berlaku buruan diperpanjang
Warta Kota
Jangan buang SIM mati karena masa dispensasi SIM masih berlaku buruan diperpanjang

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib ketika mengendarai kendaraan bermotor.

Nah, kerap kali ada masyarakat yang ngaku-ngaku kalau SIM-nya hilang tapi padahal masa berlakunya sudah habis alias mati.

Alasan itu kerap kali dijadikan tameng agar bisa mendapatkan SIM baru tanpa ikut ujian tertulis dan praktik.

Sebab, penerbitan SIM baru yang hilang meski sama dengan pembuatan baru tapi tidak melalui ujian tertulis dan praktik.

Baca Juga: Pemilik SIM C Kabarnya Dapat Bantuan Rp 900 Ribu, Kominfo Beri Penjelasan

Tapi wajib melampirkan surat kehilangan dari kepolisian setempat.

Agar tak dibohongi, polisi punya rahasia agar tahu apakah SIM benar hilang dengan mengetahui masih aktif atau tidak.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana membeberkan caranya.

"Kita punya data base. Nanti bisa dicek melalui NIK KTP. Ketika muncul di Komputer semua datanya terlihat disitu, mau yang SIM masih hidup ataupun SIM yang mati," kata AKP Agung Permana, (6/11/20).

"Karena Kita patokannya adalah NIK KTP, bukan NIK SIM. Jadi ketika NIK-nya tidak ketemu juga kita cari lewat nama," bebernya.

"Sebenarnya bisa saja pakai NIK SIM, namun jika fotokopinya tidak ada akan sangat sulit, untuk itu kita pakai NIK KTP," sambungnya lagi.

Sekedar informasi, surat kehilangan dari pihak kepolisian wajib hukumnya saat ingin mengurus SIM hilang.

Kemudian mengurusnya ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa surat laporan kehilangan.

Untuk diketahui, SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa